IDN Times

@idntimes.bsky.social

Belum pakai domain sendiri tapi ini akun official-nya IDN Times kok :") | Part of IDN | Email: redaksi@idntimes.com

KPK Deteksi Pejabat Kemenhut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

KPK Deteksi Pejabat Kemenhut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang diduga juga pernah menerima uang dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, tentang pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Jumlahnya senilai 12.500 dolar Singapura. “Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14 ribu dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026). “Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” kata dia. Budi mengatakan, temuan itu terungkap berdasarkan keterangan seorang saksi. Nantinya keterangan itu akan didalami KPK, termasuk dengan memeriksa pejabat di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. “Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak Bupati kepada Pak Menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” ujar dia. Pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli dan jajarannya dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 diduga bukan yang pertama kali terjadi. KPK menduga, mereka pernah beberapa kali bertemu pada April dan Mei 2026 “Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya bulan April dan Mei,” ungkap Budi. “Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” lanjut dia. Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026) saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan. Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK. Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak KPK. KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai OTT KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

idntimes.com